TATA
PEMERINTAHAN
Tata pemerintahan
kelurahan Candi telah diatur dengan jelas mulai dari struktur oraganisasi dan
serta fungsi dan tanggung jawabnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 159 Tahun 2004 sebagai berikut.
Susunan Organisasi Kelurahan dan
Fungsi
1.
Lurah
Tugas Pokok
:
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan,
kemasyarakatan dan ketertiban umum serta melaksanakan urusan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh Bupati.
Fungsi :
a.
Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
b.
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum.
c.
Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan.
d.
Mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana
umum.
e.
Mengkoordinasikan penyenggaraan kegiatan pemerintahan
di tingkat kecamatan.
f.
Membina penyelenggaraan pemerintah desa dan atau
kellurahan.
g.
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya dan atau belum dapat di laksanakan pemerintah desa atau
kelurahan.
2.
Sekretaris
Tugas Pokok
:
Membantu Lurah dibidang pembinaan administrasi dan
pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi perangkat
kelurahan.
Fungsi :
a.
Pelaksanaan penyusunan rencana, pengendalian dan
pengevaluasian pelaksanaan tugas seksi-seksi.
b.
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi Lurah.
c.
Penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Lurah.
d.
Pelaksanaan pengurusan surat menyurat dan kearsipan.
e.
Pengurusan administrasi kepegawaian.
f.
Pengurusan administrasi keuangan
g.
Pengurusan perlengkapan dan kerumahtanggan kelurahan
h.
Penyelenggaraan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan
tamu dan acara kedinasan lainnya di luar kegiatan yang telah tercakup dalam
seksi lain.
3.
Seksi Tata Pemerintahan
Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas penyusunan rencana ,
pengevaluaasian pelaksanaan dan penyusunan laporan bidang pemerintahan.
Fungsi :
a.
Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan.
b.
Pelaksanaan pengumpulan, mensistematiskan dan
menganalisis data administrasi pemerintah.
c.
Pelaksanaan penyusunan program pelaksanaan
pemerintahan.
d.
Pelaksanaan pemfasilitasan kegiatan sosial politik.
e.
Pelaksanaan pemfasilitasan proses pencalonan, pengangkatan
dan pemberhentian Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT).
f.
Pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan
dan catatan sipil.
g.
Pelaksanaan penyelenggaraan administrasi pertanahan
dan membantu penarikan pajak bumi dan bangunan.
h.
Pelaksanaan pemfasilitasan kegiatan-kegiatan dalam
rangka pelaksanaan pemilihan umum.
i.
Pelaksanaan evaluasi pengendalian penyelenggaraan
pemerintah.
4. Seksi
Pembangunan Dan Kesejahteraan Masyarakat Dan Desa
Tugas:
a.
Melaksanakan penyusunan program pemberdayaan
masyarakat dan kesejahteraan sosial.
b.
Melaksanakan pengkoordinasian dan melaksanakan upaya
pemberdayaan masyrakat.
c.
Memfasilitasi kegiatan sosial ekonomi dan budaya serta
swadaya masyarakat.
d.
Memfasilitasi dan memberi pelayanan terhadap kegiatan pengelolaan
lingkungan hidup.
e.
Memfasilitasi kegiatan sosial kemasyarakatan.
f.
Memfasilitasi dan memberi pelayanan terhadap kegiatan
keagamaan.
g.
Melasanakan tugas yang di berikan atasan langsung.
5.
Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Tugas :
Melaksanakan tugas menyusun rencana, mengevaluasi
pelaksanaan dan penyusunan laporan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
Fungsi :
a. Penyusunan
dan pelaksanaan program kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum.
b. Penyelenggaraan
penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keuptusan Kepala Daerah dan
Peraturan perundang-undangan lainnya di kelurahan.
c. Pembinaan dan
perlindungan kepada masyarakat dan anggota LINMAS di Kelurahan.
d.
Penertiban terhadap gangguan sosial.
e.
Pelaksanaan dan pemfasilitasan kegiatan dan pembinaan
integrasi dan kesatuan bangsa.
f.
Pelasksanaan pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan
dan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah,
keputusan kepala daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, kegiatan
sosial politik, pembinaan idiologi negara, pembinaan kesatuan bangsa, pembinaan
masyarakat dan kewarganegaraan.
6.
Seksi Pelayanan Umum
Tugas Pokok
:
Melaksanakan tugas penyusunan rencana, mengevaluasi
pelaksanaan penyusunan laporan bidang pelayanan umum.
Fungsi :
a.
Pelaksanaan program pelayanan.
b.
Mengkoordianasikan dan melaksanakan upaya pemberdayaan
masyarakat.
c.
Pelaksanaan pelayanan perijinan dan non-perijinan yang
mencakup bidang tugasnya.
No comments:
Post a Comment