Thursday, February 28, 2013

TATA PEMERINTAHAN



TATA PEMERINTAHAN
Tata pemerintahan kelurahan Candi telah diatur dengan jelas mulai dari struktur oraganisasi dan serta fungsi dan tanggung jawabnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004 sebagai berikut.
Susunan Organisasi Kelurahan dan Fungsi
1.  Lurah
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban umum serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
Fungsi :
a.       Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
b.      Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
c.       Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
d.      Mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana umum.
e.       Mengkoordinasikan penyenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
f.       Membina penyelenggaraan pemerintah desa dan atau kellurahan.
g.      Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau belum dapat di laksanakan pemerintah desa atau kelurahan.
2.  Sekretaris
Tugas Pokok :
Membantu Lurah dibidang pembinaan administrasi dan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi perangkat kelurahan.
Fungsi :
a.    Pelaksanaan penyusunan rencana, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas seksi-seksi.
b.   Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi Lurah.
c.    Penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Lurah.
d.   Pelaksanaan pengurusan surat menyurat dan kearsipan.
e.    Pengurusan administrasi kepegawaian.
f.    Pengurusan administrasi keuangan
g.   Pengurusan perlengkapan dan kerumahtanggan kelurahan
h.   Penyelenggaraan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara kedinasan lainnya di luar kegiatan yang telah tercakup dalam seksi lain.


3.  Seksi Tata Pemerintahan
Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas penyusunan rencana , pengevaluaasian pelaksanaan dan penyusunan laporan bidang pemerintahan.
Fungsi :
a.    Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan.
b.   Pelaksanaan pengumpulan, mensistematiskan dan menganalisis data administrasi pemerintah.
c.    Pelaksanaan penyusunan program pelaksanaan pemerintahan.
d.   Pelaksanaan pemfasilitasan kegiatan sosial politik.
e.    Pelaksanaan pemfasilitasan proses pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT).
f.    Pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
g.   Pelaksanaan penyelenggaraan administrasi pertanahan dan membantu penarikan pajak bumi dan bangunan.
h.   Pelaksanaan pemfasilitasan kegiatan-kegiatan dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum.
i.     Pelaksanaan evaluasi pengendalian penyelenggaraan pemerintah.
 4.  Seksi Pembangunan Dan Kesejahteraan Masyarakat Dan Desa
Tugas:
a.    Melaksanakan penyusunan program pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial.
b.   Melaksanakan pengkoordinasian dan melaksanakan upaya pemberdayaan masyrakat.
c.    Memfasilitasi kegiatan sosial ekonomi dan budaya serta swadaya masyarakat.
d.   Memfasilitasi dan memberi pelayanan terhadap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup.
e.    Memfasilitasi kegiatan sosial kemasyarakatan.
f.    Memfasilitasi dan memberi pelayanan terhadap kegiatan keagamaan.
g.   Melasanakan tugas yang di berikan atasan langsung.
5.  Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Tugas :
Melaksanakan tugas menyusun rencana, mengevaluasi pelaksanaan dan penyusunan laporan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
Fungsi :
a.    Penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum.
b.   Penyelenggaraan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keuptusan Kepala Daerah dan Peraturan perundang-undangan lainnya di kelurahan.
c.    Pembinaan dan perlindungan kepada masyarakat dan anggota LINMAS di Kelurahan.
d.   Penertiban terhadap gangguan sosial.
e.    Pelaksanaan dan pemfasilitasan kegiatan dan pembinaan integrasi dan kesatuan bangsa.
f.    Pelasksanaan pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan dan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, keputusan kepala daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, kegiatan sosial politik, pembinaan idiologi negara, pembinaan kesatuan bangsa, pembinaan masyarakat dan kewarganegaraan.
6.  Seksi Pelayanan Umum
Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas penyusunan rencana, mengevaluasi pelaksanaan penyusunan laporan bidang pelayanan umum.
Fungsi :
a.    Pelaksanaan program pelayanan.
b.   Mengkoordianasikan dan melaksanakan upaya pemberdayaan masyarakat.
c.    Pelaksanaan pelayanan perijinan dan non-perijinan yang mencakup bidang tugasnya.

No comments:

Post a Comment